NSI.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah memblokir banyak rekening terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G. milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. “Banyak yang kami bekukan, rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad (21/5/2023).
Ivan lanjut menuturkan, pemblokiran rekening dilakukan, guna memudahkan proses analisis oleh lembaganya. Kendati demikian, Ivan masih enggan membeberkan identitas pemilik rekening dimaksud. Ia hanya mengatakan, bahwa PPATK telah lama berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan, untuk menangani kasus ini. “Terkait kasus BTS, kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.