Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional Uncategorized

PPATK Blokir Sejumlah Rekening, Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah memblokir banyak rekening terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G. milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. “Banyak yang kami bekukan, rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad (21/5/2023).

Ivan lanjut menuturkan, pemblokiran rekening dilakukan, guna memudahkan proses analisis oleh lembaganya. Kendati demikian, Ivan masih enggan membeberkan identitas pemilik rekening dimaksud. Ia hanya  mengatakan, bahwa PPATK telah lama berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan, untuk menangani kasus ini. “Terkait kasus BTS, kami sudah lama  proses dan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI