NSI.com – KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian, sekaligus menjawab arahan Presiden RI Joko Widodo, kepada segenap jajaran pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta yang disampaikan orang nomor satu dinegeri ini, pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu. Sebagaimana dilansir dari laman setneg.go.id, penghapusan tilang manual, dibarengi dengan transformasi sistem penilangan secara elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian, dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir terjadinya pungli.
Salah satu arahan Presiden dalam pertemuan tersebut, agar Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap institusi ini. Sebagai bentuk respons Polri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2022.