Nusantara Satu Info
HUKUM

Polri Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Petugas BNN menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers kasus peredaran narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021). BNN bersama Bakamla berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi yakni Medan, Palembang, Jakarta dan Kepulauan Seribu dengan barang bukti sebanyak 466,19 kilogram sabu serta mengamankan 11 orang tersangka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 179 kilogram asal jaringan Malaysia-Indonesia.

Sebagaimana dikemukakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, bahwa  pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi.

“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Kemudian, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, jajarannya berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh pria dengan inisial F.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI