NSI.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, beberapa waktu lalu mengelar kegiatan pemusnahan Narkoba, di markas komando (Mako) Polresta Kota Samarinda. Pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis terdiri Sabu-sabu seberat 1.555,85 gram neto, daun ganja seberat ganja 332 gram dan pil ekstasi sebanyak 40 butir tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi jajarannya, serta disaksikan dari pihak kejaksaan serta BNNK Samarinda.
Barang bukti (Barbuk) sebanyak itu, merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran reserse Narkotika sejak Juni hingga Agustus 2022. Adapun pemusnahannya dilaksanakan pada Kamis (25/8) di Mapolresta Samarinda itu yakni memblender serbuk sabu bercampur air hingga larut, begitu juga dengan pil ekstasi dan membakar daun ganja kering hingga jadi abu, selanjutnya di buang ke tempat yang tak bisa di jamah lagi.