NSI.com, PENAJAM PASER UTARA – Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sepekan, akhirnya jajaran kepolisian resort Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian monitor alat berat, milik kontraktor salah satu proyek pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasusnya, lantaran diguna kuat masih ada pelaku lainnya berperan sebagai penadah.
Hal tersebut dikemukakan langsung Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik saat ditemui reporter BTV di lokasi titik nol IKN, Minggu pagi (18/12/2022). Lebih lanjut Hendrik mengatakan, pencurian terjadi di lingkungan proyek pembangunan IKN, merupakan kasus pencurian spare part alat berat, berupa satu unit monitor alat berat jenis ekskavator. “Saya luruskan ya, bukan pencurian alat berat, melainkan pencurian spare part alat berat, berupa monitornya saja yang dicuri,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, sejak kasusnya dilaporkan pada 2 Desember 2022 lalu, polisi telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap pelaku pecurian spare part alat berat di lingkungan proyek IKN. Tim yang terdiri dari personil satreskrim Polres PPU dibantu Unit Jatanras dari Direktorat reskrimsus Polda Kaltim, telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku.
“Jadi satu orang yang telah kita amankan ini, memang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian monitor alat berat di proyek pembangunan IKN, tetapi orang itu memiliki modus yang serupa, yakni kerap mengincar monitor alat berat atau pun spare part alat berat lainnya,” tegas Kapolres sembari menegaskan, bahwa jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian monitor alat berat di proyek pembangunan IKN, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. “Masih terus kita kembangkan, dan saat ini sudah 10 orang yang kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, akibat kasus itu, salah satu alat berat di lokasi proyek pembangunan IKN tak bisa beroperasi normal. Dan akibat kasus itu, pihak pengembang harus menelan kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta rupiah.
Sumber : Berita Saty.com | Editor : Redaksi NSI