Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

PKPU Wajibkan Materi Kampanye Pemilu 2024 Sesuai RPJP Nasional

Foto Ilustrasi kampanye pemilu.(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur bahwa materi kampanye Pemilu 2024, mesti selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 dan berlaku untuk kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), serta calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.

“Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan”, demikian bunyi Pasal 22 ayat (2).
Ini merupakan aturan anyar. Pada Pemilu 2019, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program yang harus mengacu pada RPJPN. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera lengser dan para pendukungnya, memang kerap menggaungkan narasi keberlanjutan menjelang Pemilu 2024.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI