JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, telah resmi terbit pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. Komisioner KPU RI, Idham Kholik menyebut aturan tersebut diundangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, akan menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang.
Idham sebelumnya mengatakan, setelah PKPU diundangkan, KPU akan mempersiapkan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
“Dalam beberapa hari lagi akan kami gelar Bimtek di Jakarta. Materi PKPU itu juga sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum diundangkan, karena PKPU ini kan sudah melewati berbagai uji publik,” ujar Idham belum lama ini.