NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa syarat bagi pemilih yang hendak pindah, ke lokasi lain untuk memilih di tempat yang baru, harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau di KPU Kabupaten/Kota. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini, sambung Betty, tidak bisa dilakukan secara online (daring), mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD), Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).