NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang lembaga survei didanai asing, untuk melakukan hitung cepat hasil Pemilu 2024. Oleh karenanya, kepada sejumlah lembaga yang akan melakukan quick qount atau hitung cepat untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU.
“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi indonesia ya pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh. Ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei,” kata anggota Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta,
August mengatakan bahwa KPU bakal menerbitkan peraturan (PKPU) terkait hal tersebut. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu melanjutkan, dalam PKPU tersebut menegaskan lembaga survei yang dapat mendaftarkan diri ke KPU, jika tidak dibiayai oleh asing.