NSI.com, JAKARTA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim, seorang advokat yang melontarkan pernyataan bahwa ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Laporan yang dibuat oleh perwakilan dari Persaja Kejati DKI, Yadyn ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada Selasa (20/9).
Yadyn mengatakan pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV.
“Yang kami pandang (pernyataan tersebut) sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi, untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Disampaikan Yadyn, jika ada masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan, maka bisa dilakukan lewat bidang Pengawasan Kejaksaan. Bukan dengan membuat sebuah pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Yadyn juga meminta Alvin bersikap profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini. “Dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum,” tuturnya.
Yadyn menilai pernyataan Alvin, telah mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Selain itu, kata dia, pernyataan Alvin telah menyinggung nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Yadyn menyampaikan pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti terkait laporan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan bukti apa saja yang diserahkan ke pihak berwajib.
“(Kami) berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ucap dia.
Laporan terhadap Alvin ini diterima polisi dan terdaftar dengan nomor register LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan itu, Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Atas laporan tersebut, Alvin menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Persaja Kejati DKI Jakarta itu menunjukkan para jaksa belum dewasa. “Terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti-kritik,” kata Alvin saat dikonfirmasi.
Alvin juga menyatakan dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong. “Tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin menyebut sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan institusi mereka. Sebab, mereka merasa bahwa institusinya super power.
“Padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum,” tutur Alvin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait laporan yang dilayangkan terhadap Alvin tersebut. “Saya cek dulu ya,” kata Zulpan.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI