NSI.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir sebagai Pihak Terkait, dalam sidang pengujian uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK), guna menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar di Gedung MK pada Selasa (8/8/2023). Pengujian ini terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Perwakilan Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mematahkan dalil yang diajukan para pemohon, yang menyebutkan bahwa batas usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, dalil para pemohon justru mengangkat isu diskriminasi terhadap umur. Menurut WHO, ageism dilihat sebagai diskriminasi, stereotip, dan prasangka terhadap seseorang atau satu kelompok berdasarkan usia. Dalam permohonannya, para pemohon lebih banyak menjelaskan ada temuan-temuan para ahli yang melihat usia tertentu sebagai usia yang dapat menghadirkan kepemimpinan yang ideal.