NSI.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dalam uji materil sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023). “Perludem sedang menunggu Mahkamah untuk menerima dan menetapkan Perludem, sebagai pihak terkait dalam uji materil,” jelas Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya pada Rabu (18/1/2023) seraya mengatakan Perludem juga menunggu proses persidangan berikutnya yang akan mendengarkan keterangan pihak terkait KPU, keterangan DPR, dan keterangan pemerintah.
Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut bahwa, perubahan sistem pemilu bakal berdampak luas terhadap pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. “Terutama pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945,” kata Ninis, sembari menegaskan bahwa Perludem menilai pembahasan perubahan sistem pemilu, semestinya tidak ditempuh melalui uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, melainkan lewat proses legislasi. Dimana proses legislasi juga harus ditempuh oleh pembentuk undang-undang secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif. Oleh karenanya kata Ninis, kenapa Perludem ikut menjadi para pihak, karena memiliki 4 argumentasi hukum.
- Menyangkut perlunya pembahasan sistem pemilu lewat peoses legislasi yang partisipatif.
- Berkaitan dengan bagaimana peran partai politik di dalam pencalonan anggota legislatif.
- Berkenaan dengan batasan konstitusional MK dalam menentukan sistem pemilu.
- Tentang sistem proporsional terbuka dan bagaimana konteks demokrasi internal partai politik akan memengaruhi.
“Perludem dalam permohonannya sebagai pihak terkait, meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan pemohon pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk seluruhnya,” tutup Ninis.