NSI.com, SURABAYA – Beragam dinamika hukum terjadi selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dari sejumlah kasus yang pernah terjadi, dapat diambil pelajaran dan rujukan untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pemilukada) berikutnya. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, saat memberikan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan, yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, beberapa waktu lalu di Surabaya.
Pada pertemuan yang dihadiri para jaksa seluruh Indonesia itu, Hasyim menyampaikan sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, bahwa sejumlah studi kasus pernah terjadi pada pemilu dan pemilukada sebelumnya. Seperti dwi kewarganegaraan sempat ramai di Pemilihan 2020, hingga persoalan mantan narapidana yang ikut pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Kemudian perdebatan hukum di penyelenggaraan pemilu dan pemilukada seperti beda sosialisasi dan kampanye. Atau kampanye di sarana umum, pendidikan dan ibadah. “Pertanyaan, kontruksi hukumnya, jika melakukan kampanye difasilitas kampanye di tempat tersebut bagaimana? Pandangan kami kita punya asas legalitas. Orang dapat dipidana, jika tindakan tersebut adalah pidana,” tutur Hasyim.