Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

Penjelasan KPU Soal ‘Kampanye Colongan’  (di Luar Jadwal)

KPU (Ilustrasi). KPU menjelaskan soal sanksi untuk peserta pemilu yany melakukan kampanye 'colongan'.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan ‘kampanye colongan’, tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. KPU lewat Pasal 79 dalam beleid tersebut, KPU memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik itu, bentuknya pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas.

Masih dalam pasal yang sama, KPU melarang partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang memuat unsur ajakan. Dilarang pula mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai, menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, maupun di media sosial di luar masa kampanye.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI