Jakarta – Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penyelenggara pemilu, baik dari KPU, Bawaslu dan DKPP, telah menyepakati peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu digelar akhir tahun nanti.
Kesepakatan ini diambil saat rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022) lalu. Pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sedangkan pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia belum lama ini.
Berikut ini tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022-31 Juli 2022.
- Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh partai politik: 1-14 Agustus 2022.
- Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022-11 September 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 14 September 2022.
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan hasil perbaikan oleh partai politik: 15-28 September 2022.
- Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September 2022-12 Oktober 2022.
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 14 Oktober 2022.
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober 2022-4 November 2022.
- Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 9 November 2022.
- Masa perbaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian data dan dokumen persyaratan hasil perbaikan oleh partai politik: 10-23 November 2022.
- Verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik: 24 November 2022-7 Desember 2022.
- Penetapan partai politik peserta Pemilu termasuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 14 Desember 2022.
Doli lanjut mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan administrasi dan data desa/kelurahan, serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mencakup 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum,” kata Doli.
Doli kembali meminta kepada KPU, agar sistem informasi partai politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi. Sistem keamanan data ini, terutama pada Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.
“Merujuk ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU tidak hanya memberikan akses pembacaan data sipol kepada Bawaslu, tapi juga memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta,” imbuh Doli. (dtc)