Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Pengamat : KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg Timbulkan Kecurigaan

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Bagikan :

NSI.com – JAKARTA – Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan, bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan spekulasi. “Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antar partai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg adalah tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Semua partai politik diketahui telah menyerahkan dokumen perbaikan sesuai jadwal tersebut, mengingat sekitar 90 persen bakal caleg DPR hingga DPRD berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI