JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyusun regulasi untuk mengatur kampanye pemilihan umum di kampus. Dalam menyusun regulasi tersebut, KPU seharusnya melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. “Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus, agar tidak terjadi polarisasi,” katanya.
Dia menyarankan regulasi kampanye di kampus, harus memuat 4 aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.
Regulasi pertama, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat. Kedua, perlu ada larangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.
Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Keempat, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor. Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus. “Terserah pihak rektorat mengijinkan atau tidak kampanye di kampus,” ujarnya.