NSI.com, JAKARTA – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mulai dibuka secara online melalui Siakba.kpu.go.id. Salam sistem itu, akan disampaikan sejumlah syarat pendaftaran maupun besaran honor yang akan diterima oleh Badan Add Hoc Pemilu 2024.
Dilansir dari website resmi KPU Kalimantan Barat, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Diketahui pendaftaran PPK Pemilu 2024 dimulai dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Terkait target perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas, sedangkan jumlah anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang. Pendaftarannya sendiri, pada Pemilu 2019 lalu dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 dilakukan secara online, melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA, yang secara resmi telah diluncurkan pada 20 Oktober 2022 lalu. Selain melalui SIAKBA, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui website Siakba.kpu.go.id.