NSI.com, JAKARTA – Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, bahwa wacana agar anggota KPU daerah tidak perlu menjabat 5 tahun, dilontarkannya seiring dengan digelarnya Pemilu dan Pilkada secara serentak pada tahun yang sama. Perubahan desain kepemiluan ini dianggap perlu, diikuti dengan perubahan desain rekrutmen penyelenggara pemilu.
Saat ini, sambung Hadar, KPU RI mengusulkan percepatan pergantian anggota mereka di provinsi dan kabupaten/kota secara serentak pada 2023, namun Hadar mengusulkan, pergantian itu dilakukan serentak usai pilkada November 2024. “Kalau kita sudah memutuskan pemilu dan pilkada dilakukan serentak dalam 1 tahun yang sama, artinya semua pekerjaan itu sekarang sudah mengerucut ke tahun yang lebih pendek,” ungkap Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).
“Tahapan (pemilu) itu kan (dimulai) kurang-lebih 20 bulan (sebelum pemungutan suara),” lanjutnya. Pernyataan Hadar itu, sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang menolak agar pergantian serentak anggota KPU daerah dilakukan usai pemilu. Menurutnya, jarak antara 2024 ke pemilu berikutnya pada 2029, terlalu jauh sehingga tidak efisien. “Kalau masa jabatannya diperpanjang (ke 2024), mau kerja apa? Karena desain 5 tahunnya masih nanti 2029. Ya kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu,” ungkap Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan Hasyim, Hadar menegaskan bahwa ini lah momen efisiensi dengan membuat regulasi bahwa anggota KPU di daerah tidak perlu menjabat 5 tahun. Dengan model seperti ini, negara pun disebut dapat lebih berhemat dalam pengeluaran gaji. “Setelah seluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai, sebetulnya ada kesempatan dan momen juga dari pengaturan baru untuk kita mulai seleksi betul-betul jelang tahapan dimulai pemilu berikutnya,” jelasnya.
“Perlu ada kajian lebih dalam itu, ya. Tapi kalau menurut saya, kalau memang kita akan terus dengan penyelenggaraan model sekarang, di mana pilkada dan pemilu dalam satu tahun yang sama, sebetulnya tidak perlu mereka 5 tahun bekerja,” tegas mantan anggota KPU RI itu.
Saat ini, usul pergantian anggota KPU di daerah serentak pada 2023, rencananya dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Dalam usul KPU, pengisian jabatan anggota provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023. Anggota KPU daerah seharusnya menjabat lebih lama dari itu, baik hingga 2024 maupun 2025, diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya. Nilai kompensasi untuk usul ini diperkirakan tembus Rp 150 miliar.
Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, karena rekrutmen yang tidak serentak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu. Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPU di daerah sangat bervariasi. Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara. Sesuai ketentuan, bila usul ini gol, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI