NSI.com – PEMERINTAH menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3 persen, guna menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Kebijakan tersebut, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022), di Jakarta.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen, demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” jelas Airlangga.