NSI.com, MOJOKERTO – Meski pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga saat ini terus berjalan, namun masih menuai pro dan kontra, mengingat beratnya beban DKI Jakarta saat ini. Pada 18 Januari 2022 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN). “Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022, untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN”, Rabu (3/5) di LYNN Hotel, Mojokerto.
Lanjut menurut Hakim Bafagih, pembahasan UU IKN ini penuh dinamika hingga menjelang disahkan. Pada saat rapat paripurna pengesahan di DPR, dinamika penolakan tetap terjadi. Akan tetapi jika sebuah UU sudah disahkan, maka kita semua wajib melaksanakannya. Karena itu, UU IKN ini harus dikawal, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. “Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, UU harus ditegakkan,” tegasnya.