Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA Nasional

Pekerja Asing, Dilarang Beli Rumah Subsidi di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi Agus Suparto).
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Tenaga kerja asing, meski boleh mendapatkan izin tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 10 tahun.Namun tenaga kerja asing (TKA) yang berada di IKN dilarang membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. “Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana, sebagaimana dimaksud yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah,” demikian bunyi Pasal 24 PP yang dikutip, Kamis (9/3).

Penetapan aturan hal tersebut, dalam rangka pengaturan perumahan dan kawasan permukiman yang ditujukan kepada warga lokal melalui program subsidi. Meski demikian, pekerja asing diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja di IKN dalam waktu lama, yakni untuk tahap awal akan diberikan izin selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Sebagaimana diatur dalam pasal 22, disebutkan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI