NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi, terkait penyelenggaraan Pemilu menggunakan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, yang diajukan oleh 2 kader partai dan 4 orang perseorangan, dengan nomor permohonan perkara 114/PUU-XX/2022, terdiri dari Demas Drian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (wargaPekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Adapun sidangnya sendiri bakal menjadi perhatian publik, pasalnya ada 8 partai parlemen baik Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN, PKB, Nasdem dan partai Demokrat menolak Sistem Proporsional Terbuka diganti menjadi proporsional tertutup. Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka, akan digelar pada Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan memeriksa perkara yang digugat, dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Sidang ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (9/1/2023).