NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menolak usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur.
Rifqi menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu. “Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis,” kata Rifqi, Senin (30/1).
Kedua, sambungnya, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya. “Penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip, untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” katanya.