Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU POLITIK

Partai Berkarya Gugat KPU, Minta  Pemilu Ditunda

Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Meniru langkah hukum dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kini Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan petitum tunda Pemilu 2024.

Menanggapi gugatan partai Berkarya, KPU mengaku akan serius menghadapinya. “Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius, agar tahapan pemilu tidak terganggu,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Afif lanjut mengatakan, pihaknya akan memersiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan tersebut, dengan menunjuk kuasa hukum seraya menyiapkan jawaban dan menghadirkan saksi.”Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI