NSI.com, JAKARTA – Meniru langkah hukum dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kini Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan petitum tunda Pemilu 2024.
Menanggapi gugatan partai Berkarya, KPU mengaku akan serius menghadapinya. “Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius, agar tahapan pemilu tidak terganggu,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Afif lanjut mengatakan, pihaknya akan memersiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan tersebut, dengan menunjuk kuasa hukum seraya menyiapkan jawaban dan menghadirkan saksi.”Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.