Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU POLITIK

Parpol Penentang dan Pendukung Sistem Proporsional Tertutup Daftar ke MK sebagai Pihak Terkait

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konsttitusi (MK), setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat untuk membatalkan  penerapan sistem proporsional terbuka. Permohonan uji materi, terhadap sistem yang diatur dalam Pasal 168 beleid itu, sebelumnya diajukan oleh 6 pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Para pemohon berharap, agar sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak 2004 dapat diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Namun, uji materi yang bertujuan untuk mengubah sistem pemilihan dari coblos nama caleg, menjadi coblos lambang partai di kertas suara itu, ditentang 8 partai politik di parlemen, kecuali PDI Perjuangan. Para penentang itu kemudian mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke MK. Mereka di antaranya adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Wibi Andrino, yang mengajukan permohonan pada Kamis (5/1/2023).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI