NSI.com, JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 yang diikuti seluruh partai politik peserta pemilu termasuk Pilpres, sesuai jadwal akan berlangsung selama 75 hari, yakni terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena, waktu kampanye masih lama, maka peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengertian kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik (parpol) saja.
Lantas, seperti apa aturan sosialisasi tersebut? Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi? Aturan sosialisasi parpol seperti apa? Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni pada pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut, mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.