NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024. Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung. “Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Pacul menambahkan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun, tergantung apakah Jokowi mau menggunakan peluang tersebut atau tidak. Menurut dia, itu adalah keputusan dari Jokowi sendiri. “Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa,” ucapnya.
Pacul lebih lanjut menekankan bahwa, siapa capres dan cawapres yang akan diusung PDI-P akan diputuskan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P. Jika PDI-P sudah membuat keputusan, kata Pacul, semua kader wajib mematuhinya. “Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus,” tandasnya. .