NSI.com, PENAJAM – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OKIN) menyiapkan Rancangan sejumlah Perka (peraturan kepala) OIKN, yang mengatur tata ruang wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara, yang lokasinya berada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku, dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. “Kami siapkan Perka OKIN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, ada sembilan WP (wilayah perencanaan) di IKN,” jelas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melalui keterangan pers tertulis di Penajam, Rabu (26/4) lalu.
Lebih lanjut Bambang merincikan, ada 4 wilayah perencanaan pembangunan ibu kota negara sudah terbit yakni, wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN Barat, serta wilayah perencanaan IKN Timur satu dan IKN Timur dua. “Lima wilayah perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam proses legislasi atau pengesahan,” ujarnya.
Menurut Bambang, RDTR tersebut penting, karena saat ini Otorita IKN menerima sekitar 167 surat penawaran ketertarikan kerja sama (letter of interest), untuk pembangunan ibu kota negara Indonesia baru dari 16 negara. Surat penawaran ketertarikan kerja sama tersebut, masih dalam proses penyeleksian untuk.menentukan negara mana, yang sesuai dan serius untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota negara baru.
Sejumlah kegiatan pembangunan fasilitas infrastruktur di IKN, yang sedang berjalan dan tim pembebasan lahan sudah memproses pengadaan 300 bidang. Tim pembebasan lahan yang terdiri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN telah menyelesaikan sejumlah hal. “Dari 300 bidang tanah yang dibebaskan, 18 bidang tanah sudah dibayar dan 282 bidang tanah lainnya dalam proses pembayaran, dan 128 bidang tanah akan dibebaskan untuk KIPP 1B dan 1C,” ungkapnya.
Sementara itu, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melepas 36.150,03 hektare lahan, kata Bambang Susantono, menjadi hak pengelolaan atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Lahan atau tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan menjadi barang milik negara (BMN), dan sisanya menjadi aset dalam penguasaan (ADP) dapat dikembangkan lebih lanjut.
Sumber : AntaraNews.com | Editor : Redaksi NSI