Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA Nasional

ORI : Tak Beri Palayanan Pertanahan di IKN, BPN Diduga Lakukan Maladministrasi

Dokumentasi - Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/HO-ORI)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan maladministrasi, karena melakukan penghentian pemberian layanan pertanahan, kepada warga, khususnya pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah, di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Hal tersebut terjadi, sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN. “Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan, padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI