Dia menegaskan, prajurit TNI harus pensiun dini untuk menjadi pj kepala daerah. Ia mengakui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 lembaga, tapi pj kepala daerah bukan salah satunya. “Jadi, tidak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer,” ujarnya. Dia pun meminta Kemendagri untuk tidak meloloskan nama prajurit TNI aktif ke tahapan seleksi selanjutnya.
Sebagai catatan, sebenarnya sudah ada prajurit TNI aktif yang menjadi pj. Dia adalah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat sejak Mei 2022 lalu. Selain mendapati tentara aktif, Ombudsman juga menemukan ada nama anggota Polri aktif, diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pj gubernur. Robert juga tak mengungkapkan identitas polisi aktif itu ataupun provinsinya.

