NSI.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati sejumlah nama prajurit TNI aktif, diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi penjabat (pj) gubernur. Usulan tersebut bertentangan dengan salah satu poin korektif ORI yang disampaikan tahun lalu, yakni pj harus dari kalangan sipil. “Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang jalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube, dikutip Jumat (11/8/2023).
Lanjut dikatakan Robert, pihaknya tidak mengungkapkan jumlah dan nama prajurit TNI aktif yang diusulkan itu. Tak disebutkan pula di provinsi apa prajurit itu diusulkan menjadi pj gubernur. Dia hanya mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari DPRD provinsi ke Kemendagri.