JAKARTA – Ombudsman RI menemukan ada 3 poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Oleh karenanya, Ombudsman meminta Mendagri Tito Karnavian, selaku terlapor dapat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.
“Maladministrasi pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers terkait ‘Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah’ yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/7/2022) lalu.
Penundaan berlarut, sambung Robert, karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor.
Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan terkait dugaan maladministrasi saat penentuan Pj kepala daerah, yang dilaporkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam KontraS, ICW, dan Perludem. Para pelapor menilai proses penunjukan Pj kepala daerah itu jauh dari partisipasi publik, transparansi, sehingga pelapor meminta pemerintah memberikan penjelasan, dengan menyurati Mendagri untuk membuka dokumen pengangkatan Pj. Namun Ombudsman menilai hingga kini tidak ada penjelasan terkait hal itu dari Kemendagri.
previous post