Nusantara Satu Info
POLITIK

Oktober, Megawati Putuskan Caleg dan Calon Kepala Daerah, untuk Pemilu 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. foto istimewa.
Bagikan :

SEOUL – Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri rencananya akan mengumumkan siapa saja anggota/kader partai yang ditetapkan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan Megawati tersebut akan diumumkan Oktiber mendatang Tetapi, ia tak memerinci jadwal pasti pengumuman caleg dan calon kepala daerah dari PDI-P tersebut.

“Mungkin bulan depan itu sudah akan mulai kami putuskan, mereka yang akan mencalonkan diri dalam artian untuk legislatif dan Pilkada,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan dalam lawatannya di Jeju Forum for Peace and Prosperity, Jumat (16/9).

Megawati menambahkan, hanya ada 2 agenda menjadi fokus PDI-P dalam beberapa bulan ke depan yakni pencalegan dan penetapan calon kepala daerah. Sedangkan terkait pencapresan, Megawati belum bisa memastikan kapan pembicaraan tersebut akan diumumkan ke publik. “Jadi belum untuk presiden (capres). Itu akan kami lakukan melalui yang disebut calon untuk calon,” ujarnya.

Di sisi lain, Megawati mengungkapkan bahwa nama-nama yang akan mencalonkan diri pada Pileg dan Pilkada tidak sedikit. Nama-nama itu berasal dari luar partai atau belum tergabung PDI-P. “Artinya, karena banyak sekali yang berkehendak untuk apa, masuk ya ke dalam PDI-P. Jadi itu kegiatan kami,” ujar Presiden ke-5 RI itu.

Diketahui, pemungutan suara pemilu presiden, pemilihan legislatif 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 13 April 2022.

Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022 s/d 25 November 2023, atau 355 hari. Kemudian, pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dimulai 24 April 2023 s/d 25 November 2023, atau 216 hari.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts

Hubungi Redaksi NSI