Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Nomor Urut Parpol Bisa Diperebutkan di Pemilu 2024

Sejumlah partai politik masih bisa memperebutkan nomor urut parpol pada 2019 jika tak dipakai lagi dalam Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor.1 tahun 2022, sebagai pengganti UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu, tidak hanya untuk mengakomodir Pemilu di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan di Ikn Nusantara, tapi guna mengatur perihal nomor urut peserta Pemilu tahun 2024. Dalam Perppu memberikan 2 opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019. Kemudian opsi kedua, parpol juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut termaktub dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang barusan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 lalu ada 14 parpol bertarung memperebutkan kursi di parlemen. Sesuai rilis nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, yang diperoleh dari KPU RI adalah sebagaimana berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Garuda
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Demokrat

Dari 14 parpol tersebut hanya 9 dinyatakan lolos keDPR RI, setelah memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Dengan demikian, terdapat 5 nomor urut parpol, masih bisa diperebutkan untuk kontestasi Pemilu 2024, jika tak dipakai oleh pemilik sebelumnya. Berikut daftar nomor urut milik parpol yang tak lolos DPR dan bisa diperebutkan pada Pemilu 2024 yakni sbb :

  1. Partai Garuda – Nomor urut 6
  2. Partai Berkarya – Nomor urut 7
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – Nomor urut 9
  4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – Nomor urut 11
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) – Nomor urut 13

Selain itu nomor-nomor di atas, masih tersedia nomor urut 15 sampai seterusnya mengikuti jumla parpol peserta pemilu. Sejauh ini terdapat 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Berikut daftar parpol lolos tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pemilu 2024 antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI