Nusantara Satu Info
Nasional News

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Ini Alasannya

Ilustrasi : Sidang Putusan MK. (foto.ist)
Bagikan :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan beberapa pemohon. MK menganggap UU IKN sudah sesuai regulasi Konstitusi. “Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, belum lama ini.

Anwar menuturkan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 tersebut ditolak berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya, bahwa UU IKN telah dirumuskan pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.

“Pemerintah dan DPR menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia,” katanya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI