Nusantara Satu Info
Nasional

MK Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Konstitusional

Jubir MK, Fajar Laksono. (foto.ist)
Bagikan :

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang digelar secara serentak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional.
“Keserentakan pemilu itu sudah dipertimbangkan di dalam putusan-putusan sebelumnya,” kata Fajar dalam diskusi melalui daring bertajuk “Menyoal Putusan MK Atas UU Pemilu : Pilihan Rakyat Makin Terbatas”, digelar baru-baru ini di Jakarta.

Fajar kembali menpenjelaskan, tafsir konstitusional MK terkait penyelenggaraan pemilu serentak sudah dibeberkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Begitu juga pada perkembangan selanjutnya, melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, telah menjelaskan beberapa kemungkinan alternatif pilihan model pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI