NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017, yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Mengutip dari situs MKRI, MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan oleh 3 pihak.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini dilayangkan dan terdaftar sejak 9 Maret 2023. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan didaftarkan sejak 2 Mei 2023.