Nusantara Satu Info
POLITIK

Menteri Wajib Mundur Jika Ingin Nyapres di Pilpres 2024

Menteri Kabinet Jokowi saat berada di Istana Negara. foto dok istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mewajibkan para menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 mundur dari jabatannya.

Merujuk ketentuan sebagimana di sebutkan pada pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, bahwa Pejabat negara yang dicalonkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya; kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Menteri wajib mundur paling lambat pada saat didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU, sebagai capres atau cawapres, sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI