Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Menteri Nyapres, Presiden Ingatkan Akan Mengevaluasi Kinerja

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)
Bagikan :

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, dengan tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara, yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI
https://app.workout.net.au/en/ LVONLINE KURIR88 mahjong rakyattoto GARUDA404 slot toto dewahoki situs toto langit77 slot gacor slot gacor patriot88 kaisarlangit77 slot resmi mikro4d slot macau Slot toto Slot 77 Slot Gacor Slot Gacor patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor