Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, dengan tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara, yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

