NSI.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku telah mengalokasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, termasuk jika kemungkinan terjadi Pilpres 2 putaran. Seluruh anggaran pemilu itu, akan disusun dalam APBN 2024. “Kalau ada putaran kedua, kami sudah mempunyai dana kontingensi, karena itu anggarannya cukup tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, usai acara Serah Terima Aset Eks BLBI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, dana pemilu disiapkan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Untuk penyelenggaraannya, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengikuti siklus dan jadwal kedua lembaga tersebut, untuk pencairan anggaran tahun 2023 dalam masa-masa persiapan, serta pencairan anggaran tahun 2024 untuk pelaksanaan pemilu.