NSI.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah terbit setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022. Perppu Pemilu yang baru saja diundangkan tersebut, sangat dibutuhkan KPU maupun Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu, khususnya untuk 4 daerah otonomo baru (DOB) di Papua, termasuk di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN),” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, pada Selasa (13/12).
Mengingat wilayah IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga Perppu memberikan kepastian hukum, bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. “Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” terang Bahtiar.