JAKARTA – Belajar dari maraknya berita-berita tanpa verifikasi berisi ujaran kebencian, isu SARA dan bahkan hoaks di sejumlah platform media sosial pada Pemilu 2019 lalu, KPU RI berharap media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial itu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU, Yulianto Sudrajat saat menerima audiensi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). Yulianto didampingi August Mellaz dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Rabu (28/7/2022).
“Saat ini siapa pun bisa memproduksi berita atau postingan dan menyebarkannya tanpa verifikasi ke semua medsos. Hal sulit untuk dicegah, bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan ini,” kata Yulianto.
Ditambahkannya, ada masalah terkait kedaulatan komunikasi. Sebuah kondisi di mana, bahkan negara pun sulit membendung atau mencegah, konten yang unggahan-unggahan di media sosial. Hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, itu pun masuk delik aduan. Meskipun Kemkominfo setiap hari sudah mentake-down berita hoaks, ujaran kebencian, dan SARA, konten-konten negatif itu masih saja bermunculan.