Nusantara Satu Info
Uncategorized

Mau Daftarkan Parpol, Scan Barcode KPU Ini

Bagikan :

JAKARTA – Melalui surat pengumuman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor.7/PL.01.1-Pu/05/2022, tentang pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, maka secara resmi KPU RI akan menerima parpol peserta pemilu,  dengan ketentuan sebagai berikut.

DOKUMEN PENDAFTARAN

  1. Surat pendaftaran Partai Politik;
  2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:

–    Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

-`  Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

Related posts

Hubungi Redaksi NSI