JAKARTA – Melalui surat pengumuman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor.7/PL.01.1-Pu/05/2022, tentang pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, maka secara resmi KPU RI akan menerima parpol peserta pemilu, dengan ketentuan sebagai berikut.
DOKUMEN PENDAFTARAN
- Surat pendaftaran Partai Politik;
- Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
– Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-` Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;