NSI.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi optimistis dapat menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan putusan yang dilakukan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal, yakni dalam kurun waktu 30 hari, untuk mencari pelaku yang menyulap putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang keabsahan penggantian hakim konstitusi tersebut. “Kami diberikan waktu oleh peraturan MK 30 hari kerja, itu tampaknya tidak akan terlewati,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Rabu, 1 Maret 2023.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari kerja, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sejak temuan atau pengaduan itu diregistrasi. Kasus pengubahan substansi putusan perkara diregistrasi pada 14 Februari 2023. Dengan demikian, MKMK harus menyelesaikan perkara pada sekitar akhir Maret 2023.