NSI.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022, terhadap stasiun televisi swasta yang belum melakukan migrasi, dari siaran analog ke siaran digital.
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud saat menyampaikan “press update” terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/11).
Mahfud menegaskan, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis, yang sudah dibicarakan dalam waktu cukup lama dan semua cukup berjalan efektif. Hanya saja, sambung Mahfud, masih ada beberapa televisi swasta sampai sekarang “tidak mengikuti’ atau “membandel” atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.