NSI.com – PEMERINTAH terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius, dengan berfokus pada 3 hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, pada Selasa (18/07/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id. “Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.
Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan. Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses, sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum. “Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.