NSI.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menelusuri informasi yang dimiliki Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, terkait soal sistem pemilu legislatif yang diputuskan, akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menurut Mahfud MD, putusan tersebut tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Lebih lanjut Ia menilai, pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan pembocoran rahasia negara. “Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” ungkap Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, Minggu (28/5).
Mahfud lebih lanjut mengatakan, informasi yang dimiliki Denny harus diselidiki jajaran kepolisian, agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah. “Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny, agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tuturnya.
Meski menjadi rahasia, namun Mahfud MD menegaskan bahwa putusan tersebut harus terbuka untuk publik, jika hakim sudah mengetuk palu vonis. “Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” katanya seraya meminta agar MK menyelidiki sumber informasi yang dimiliki Denny.