NSI.com, JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata, menggugat ketentuan syarat calon anggota DPR, DPRD, dan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan, maksimal 2 periode seperti presiden. Andi menggugat Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 mengatur sejumlah syarat bagi seseorang untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pasal 258 ayat 1 mengatur soal syarat calon anggota DPD.
Andi menilai, bunyi kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Andi dalam petitumnya meminta MK, mengubah bunyi kedua pasal tersebut menjadi: “Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama”.