Nusantara Satu Info
HUKUM

MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. foto istimewa
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor, boleh maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan Nomor 30 P/HUM/2018. Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam pertimbangan putusannya, MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM), hingga alasan tumpang tindih peraturan. MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

Lebih lanjut MA menyebut, hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI